TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden terpilih Joko Widodo mengapresiasi sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang akhirnya menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk mengganti Undang-undang Pilkada yang menggunakan sistem pilkada melalui DPRD dengan sistem pilkada langsung.
"Kami sudah tahu semuanya, rakyat menghendaki pilih langsung, karena hak politik rakyat dihargai, didengar," ujar Joko Widodo atau sapaan akrabnya Jokowi di depan Rumah Dinas Kegubernuran DKI, di Jalan Taman Suropati Nomor 7, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/9/2014).
Pria yang masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta ini memastikan sikap SBY yang tiba-tiba mengeluarkan Perpu tersebut bukanlah hasil lobi-lobi yang dilakukan partai koalisi pemerintahan Jokowi-JK.
"Enggak ada," ucap Jokowi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden SBY menegaskan akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) pemilihan kepala daerah yang baru disahkan di DPR.
Keputusan tersebut diambil SBY usai menggelar pertemuan tertutup dengan petingi Partai Demokrat di Hotel Sultan, Jakarta.
"Yang intinya Perpu ini saya ajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat setelah esok saya terima draf Rancangan Undang-undang hasil paripurna kemarin maka aturan mainnya itu harus saya tandatangani dan setelah ditandatangani karena saya hari ini dan hari-hari sebelum ini sungguh mendengar kehendak rakyat," ujar SBY saat memberikan keterangan pers di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (30/9/2014).
Menurut SBY, Perpu tersebut akan tetap berpedoman pada 10 usulan perbaikan yang diajukan Partai Demokrat yang ditolak di DPR, pekan lalu.
"Maka gantungan utama Perpu ini juga sistem pilkada langsung dengan perbaikan," beber Ketua Umum Partai Demokrat itu.