News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jokowi Hormati Putusan MK Soal Uji Materil UU MD3

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden terpilih Joko Widodo

Mekanisme tersebut kemudian diperkuat Pasal 16 Undang-Undang Nomor 16 tahun 1969 tentang susunan kedudukan MPR DPR dan DPRD yang menyatakan pimpinan DPR ayat (1) pimpinan PDR terdiri atas seorang ketua dan beberap wakil ketua yagn dipilih oleh diantara anggota DPR, ayat (2) cara pemilihan pimpinn DPR diatur dalam pertaruan tata tertib DPR yang dibuat oleh DPR sendiri.

"Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah perubahan mekanisme pemilihan dan alat kelengkapan DPR sebagaimana diatur dalam undang-undang a quo tidak bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil serta persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan seagaimana yang didalilkan para pemohon," ujar Patrialis.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini