Laporan wartawan tribunnews.com : Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sebuah Kondominium Hotel (Kondotel) milik mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait kasus korupsi pengadaan bus TransJakarta.
"Sudah ada yang kita sita di Bali berupa Kondotel. Perolehannya sekitar tahun 2013 terkait dengan kasus Transjakarta. Itu terkait korupsi terus dilakukan pencucian uang (Tindak Pidana Pencucian Uang)," ungkap Kasubdit Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung Sarjono Turin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2014).
Sementara untuk pelacakan transaksi melalu perbankan yang dilakukan Udar, pihak kejaksaan agung hingga kini masih fokus terhadap penyitaan berupa asset-asset propertinya.
"Nanti kami menunggu dari PPATK. Karena itu terkait transaksi antar bank yang membuka rekening itu PPATK. Kalau data lengkap, nanti kita kerjasama dengan PPATK," ungkapnya.
Terkait penyitaan uang Rp 1,6 miliar dari 60 pegawai negeri di lingkungan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dijelaskan Sarjono mereka awalnya dibuatkan surat oleh Udar selaku tim teknis dan tim pembantu tim teknis.
Namun pada kenyataanya mereka hanya diberi honor tapi tidak bekerja. Karena hal tersebut akhirnya para PNS tersebut dipanggil sebagai saksi seluruhnya.
Honor yang mereka bervariasi sesuai jabatannya, ada yang menerima Rp 2 juta, Rp 5 juta sampai Rp 10 juta. Karena banyak sehingga totalnya pun banyak.
"Honor proyek teresebut diberikan setiap bulan. Tapi sekarang sudah dikembalikan," ucapnya.
Udar Pristono saat ini sudah menjadi tersangka dan dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan agung bersama enam tersangka lainnya dalam kasus korupsi pengadaan bus TransJakarta tahun anggaran 2013.