News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ironi Malinda Dee

Sebelum Dirujuk ke Rumah Sakit, Malinda Dee Dirawat di Poliklinik Lapas Sukamiskin

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Manager Relation Citibank yang juga tersangka menggangsir uang nasabah hingga Rp 17 miliar dengan modus blangko fiktif, Inong Malinda Dee, tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahkan ke Kejaksaan, Rabu (14/9/2011). Selain tersagka, Bareskrim Mabes Polri juga melimpahkan barang bukti perkara berupa uang tunai sebesar Rp 1,6 miliar dan ratusan barang bukti lainya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (tribunnews/herudin)

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kepala Lapas Wanita Sukamiskin, Rosnaida Lubis, mengatakan, pihaknya tidak pernah memperlakukan Malinda secara istimewa. Ini artinya, kata Rosnaida, wanita pehobi mobil mewah itu diperlakukan sama dengan narapidana lainnya.

"Semua sama di sini. Kami merawat Malinda di Poliklinik, kemudian merujuknya ke rumah sakit. Semua itu telah melalui prosedur yang semestinya," kata Rosnaida.

Rosnaida mengatakan, Malinda masuk ke Lapas Wanita Sukamiskin pada 18 Desember 2013. Sebelumnya, ia ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta. Sama seperti narapidana lain, kata Rosnaida, pada seminggu pertama Malinda dikarantina.

Malinda kemudian ditempatkan di Kamar 5 Blok Anggrek. "Dia ditempatkan bersama empat warga binaan lainnya. Jadi satu kamar lima orang," kata Rosnaida.

Manajer Medicolegal RS Santosa Bandung, dr Temmy Siarif, mengatakan, Malinda dirawat di RS Santosa sejak 23 September 2014. Namun, kata Temmy, mengenai jenis penyakit dan segala sesuatu yang diderita wanita cantik itu, pihaknya tidak bisa mengungkapkannya ke publik karena terikat etika kedokteran.

Menurut Temmy, Malinda tengah dalam penanganan tim medis spesialis bedah. Tim ini dipimpin oleh dokter spesialias bedah. Malinda dirawat di sebuah kamar di ruang perawatan Berlian Barat di lantai delapan RS Santosa.

Malinda Dee adalah terpidana kasus penggelapan dan pencucian uang nasabah Citibank sebesar Rp 16 miliar. Kasus itu menjeratnya ketika ia masih menjabat sebagai Relationship Manager Citibank di kantor cabang Citibank Landmark, Jakarta Selatan.

Malinda divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2012. Malinda juga diharuskan membayar denda Rp 10 miliar atau diganti dengan kurungan tiga bulan. Hukuman ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 13 tahun penjara.

Majelis hakim juga memerintahkan penyitaan sejumlah aset milik Malinda, termasuk dua unit mobil Ferrari, untuk dikembalikan ke Citibank cabang Landmark, Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini