TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kepala Lapas Wanita Sukamiskin, Rosnaida Lubis, mengatakan, pihaknya tidak pernah memperlakukan Malinda secara istimewa. Ini artinya, kata Rosnaida, wanita pehobi mobil mewah itu diperlakukan sama dengan narapidana lainnya.
"Semua sama di sini. Kami merawat Malinda di Poliklinik, kemudian merujuknya ke rumah sakit. Semua itu telah melalui prosedur yang semestinya," kata Rosnaida.
Rosnaida mengatakan, Malinda masuk ke Lapas Wanita Sukamiskin pada 18 Desember 2013. Sebelumnya, ia ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta. Sama seperti narapidana lain, kata Rosnaida, pada seminggu pertama Malinda dikarantina.
Malinda kemudian ditempatkan di Kamar 5 Blok Anggrek. "Dia ditempatkan bersama empat warga binaan lainnya. Jadi satu kamar lima orang," kata Rosnaida.
Manajer Medicolegal RS Santosa Bandung, dr Temmy Siarif, mengatakan, Malinda dirawat di RS Santosa sejak 23 September 2014. Namun, kata Temmy, mengenai jenis penyakit dan segala sesuatu yang diderita wanita cantik itu, pihaknya tidak bisa mengungkapkannya ke publik karena terikat etika kedokteran.
Menurut Temmy, Malinda tengah dalam penanganan tim medis spesialis bedah. Tim ini dipimpin oleh dokter spesialias bedah. Malinda dirawat di sebuah kamar di ruang perawatan Berlian Barat di lantai delapan RS Santosa.
Malinda Dee adalah terpidana kasus penggelapan dan pencucian uang nasabah Citibank sebesar Rp 16 miliar. Kasus itu menjeratnya ketika ia masih menjabat sebagai Relationship Manager Citibank di kantor cabang Citibank Landmark, Jakarta Selatan.
Malinda divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2012. Malinda juga diharuskan membayar denda Rp 10 miliar atau diganti dengan kurungan tiga bulan. Hukuman ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 13 tahun penjara.
KPU Sabu Raijua Klarifikasi Dokumen Krisman Riwu Kore yang Tersebar di Media Sosial - Pos-kupang.com
Soal BAB 4 Matematika Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka Beserta Kunci Jawaban, Pengukuran Luas dan Volume
Majelis hakim juga memerintahkan penyitaan sejumlah aset milik Malinda, termasuk dua unit mobil Ferrari, untuk dikembalikan ke Citibank cabang Landmark, Jakarta Selatan.