Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan 249 kasus dugaan maladministrasi di 32 provinsi terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada 2014.
Temuan Ombudsman berdasarkan sampel monitoring di tiga jenjang sekolah seperti SD, SMP, SMA/SMK di 32 provinsi yang memiliki perwakilan ombudsman.
"Maladministrasi PPDB paling banyak di jenjang SMA sebesar 47,4 persen, SD sebesar 18,1 persen, dan SMP 34,5 persen," ujar anggota Ombudsman Budi Santoso, di kantornya, Jakarta, Kamis (9/10/2014).
Perwakilan Bidang Penyelesaian Pengaduan dan Pelaporan Ombudsman itu menambahkan, dari berbagai temuan maladministrasi, ada sebanyak lima besar penyimpangan pada proses PPDB tahun 2014.
Temuan lima besar penyimpangan antara lain permintaan imbalan uang barang atau jasa 38,6 persen, penyimpangan prosedur PPDB 29,3 persen, tak kompetennya pelaksanaan PPDB 19,7 persen, diskriminasi 3,6 persen, dan penyalahgunaan wewenang 2 persen.
Menurutnya, regulasi yang melarang pungutan apapun dalam proses PPDB ini, masih kurang berjalan dengan baik. Sehingga masih banyak penyelenggara melakukan penyelewengan di lapangan.