TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - General Manager Finance Accounting PT Kaltim Pasifik Amoniak (KPA), Budi Gunawan mengaku pernah mengikuti rapat soal peninjauan ulang formula gas. Rapat tersebut merupakan permintaan dari pihak SKK Migas.
"Rapat itu adalah sepanjang yang saya ketahui permintaan dari SKK Migas kepada KPA dalam hal ini presdir untuk melakukan peninjauan ulang untuk evaluasi formula gas," kata Budi ketika bersaksi untuk terdakwa Artha Meris Simbolon di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (9/10/2014).
Budi mengungkapkan rapat itu tidak hanya dihadiri oleh KPA, melainkan juga pihak lainnya yaitu Pertamina, Total, dan Chevron. Budi menyatakan kehadirannya dalam rapat hanya sebatas mendampingi pimpinan direksi.
"Saya hadir dalam kapasitas saya mendampingi direksi dalam hal keterbatasan bahasa karena direksi kami orang Jepang," ujarnya.
Budi mengaku pernah mengikuti rapat sebanyak tiga kali. Di antaranya pada tanggal 13 Mei 2013, 30 Mei 2013, dan 30 Juni 2013.
"Hasil dari rapat adalah formula harga gas KPA dilakukan penyesuaian," ujarnya.
Budi mengungkapkan hasil rapat tersebut tertuang dalam minute meeting. Salah satu isinya mengenai harga gas formula yang berlaku sejak 1 Agustus 2013.
Budi mengatakan PT KPA tidak mengeluarkan biaya sepeserpun untuk penyesuaian harga gas. "Tidak ada," tegasnya.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, PT KPA disebutkan bahwa Komisaris PT Kaltim Parna Industri yang juga ayah Meris, Marihad Simbolon, pernah memohonkan penyesuaian formula harga gas untuk PT KPI ke Menteri ESDM.
Namun permohonan yang dirapatkan Kementerian ESDM dan SKK Migas, ditolak karena akan mengakibatkan penurunan penerimaan negara. Marihad kemudian bertemu Rudi Rubiandini yang saat itu menjabat Kepala SKK Migas.
Kepada Rudi, Marihad menjelaskan adanya perbedaan pengenaan formula harga gas PT KPI yang lebih tinggi dibandingkan PT KPA, meski sumber gasnya sama-sama berasal dari Bontang, Kalimantan.