TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Feby Lorita (31) dengan terdakwa utama Asido April Parlindungan Simangunsong (22) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Rabu (15/10/2014) sore sekira pukul 15.10 WIB.
Sesuai agenda sidang, tim kuasa hukum Asido membacakan pledoi atau pembelaan terdakwa, di depan majelis hakim.
Pledoi setebal 28 halaman dibacakan bergantian oleh dua kuasa hukum Asido yakni Sahara Pangaribuan dan Saut Pangaribuan.
Dalam pledoinya tim kuasa hukum membantah tuntutan dan dakwaan jaksa penuntut umum yang menyatakan Asido telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Feby Lorita, sesuai Pasal 340 KUHP.
Feby adalah janda cantik beranak satu yang jenazahnya ditemukan di dalam bagasi mobil Nissan Marchnya, akhir Januari 2014 lalu. Ia tewas ditangan Asido, yang merupakan tetangga apartemennya.
Motifnya, Asido sakit hati karena Feby menolak cintanya secara kasar.
Sahara Pangaribuan, kuasa hukum Asido, mengatakan ada dua alasan yang menyebabkan pihaknya memastikan bahwa Asido tidak melakukan pembunuhan berencana seperti dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.
"Alasan pertama, karena dari fakta persidangan tidak ada petunjuk dan alat bukti yang menyatakan Asido telah merencanakan pembunuhan itu. Alasan kedua, karena di persidangan terkuak bahwa tidak ada persiapan dan perencanaan apapun yang dilakukan Asido untuk membunuh korban," papar Sahara.
Karenanya, kata Sahara, dalam pembelaan atau pledoinya itu, tuntutan jaksa agar Asido dihukum seumur hidup sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana adalah tidak tepat.
"Jadi tuntutan dan dakwaan jaksa tidak tepatt jika melihat fakta persidangan yang ada," katanya.
Untuk itu, Sahara, memohon majelis hakim mempertimbangkan semua fakta persidangan yang ada sebelum menjatuhkan vonis terhadap Asido, terdakwa utama dalam kasus ini.
"Sebab sangat jelas sekali, tidak ada persiapan dan perencanaan yang dilakukan terdakwa dalam kasus ini," katanya.
Berkas pledoi setebal 28 halaman dibacakan dua kuasa hukum Asido selama sekitar 45 menit. Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Sapto Supriyono serta dua hakim anggota, Rina Zein dan Hasanuddin lalu menentukan bahwa sidang selanjutnya dengan agenda vonis atau putusan majelis hakim atas terdakwa akan digelar Rabu (22/10/2014) mendatang. "Sidang dengan agenda vonis dilakukan Rabu minggu depan," kata Sapto menutup sidang. (Budi Sam Law Malau)