Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Syariah PPP menilai Muktamar ke VIII di Surabaya yang diprakarsai kubu Romahurmuziy Cs tidak sah. Demikian dikatakan Ketua Majelis Syariah PPP Maimun Zubair dalam keterangan pers, Rabu (15/10/2014).
"Sebagaimana putusan Mahkamah partai, muktamar dari pihak yang bersengketa, kedua-duanya tidak sah," kata Maimoen yang akrab dipanggil Mbah Moen itu.
Mbah Moen mengatakan DPP PPP yang sah yakni hasil Muktamar VII di Bandung dengan kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat.
Dalam rapat konsultasi pimpinan majelis yang terdiri dari Majelis Syariah, Majelis Pertimbangan dan Majelis Pakar PPP memutuskan:
1. Semua pihak harus menaati dan mematuhi putusan Mahkamah Partai, karena sifatnya final dan mengikat.
2. Pimpinan Majelis bersepakat untuk terus berupaya semaksimal mungkin dilakukannya islah antara kedua belah pihak yang berselisih.
3. Muktamar VIII yang dilaksanakan merupakan muktamar islah yang mencerminkan semangat persatuan, persaudaraan, dan semangat untuk mengedepankan keutuhan dan keselamatan partai diatas kepentingan lainnya.
4. Semua jajaran pimpinan partai khusus pihak-pihak yang tidak terlibat terlibat dalam konflik barus bertanggung jawab dan menjadi mediator untuk menyelematkan partai.
5. Majelis Syariah, Majelis Pertimbangan, Majelis Pakar dan Mahkamah Partai akan terus mengawal dan membantu terbentuknya kepanitian bersama.
6. Muktamar VIII sebaiknya diselenggarakan sebelum pada tanggal 20 Oktober 2014.
Keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua Majelis Syariah PPP, Maimoen Zubair dan Sekretaris Majelis Syariah Anas Taher.
Majelis Syariah: Muktamar PPP Kubu Romahurmuziy di Surabaya Tidak Sah
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Agung Budi Santoso
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger