News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota Fraksi PPP Dilarang Interupsi Saat Pelantikan Jokowi-JK

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas mempersiapkan karpet merah di Ruang Rapat Paripurna I, Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan. Jakarta Pusat, Jumat (17/10/2014). Sidang MPR pelantikan presiden berlangsung pada Senin (20/10) pukul 10.00 WIB. (Warta Kota/alex suban)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Joko Widodo akan dilantik sebagai presiden pada 20 Oktober 2014 diruang paripurna I, Gedung MPR/DPR, Jakarta. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menegaskan anggota fraksi wajib hadir dalam pelantikan tersebut. Ketua Fraksi PPP di MPR Irgan Chairul Mafidz menyatakan pihaknya akan memberikan sanksi bila tidak menghadiri pelantikan tersebut.

"Kita wajibkan semua anggota fraksi hadir. Jangan ada yang tidak hadir," kata Irgan ketika dikonfirmasi, Minggu (19/10/2014).

Bila anggota fraksi berhalangan hadir karena sakit, maka mereka harus menyertakan surat keterangan dari dokter. Sedangkan anggota yang berada diluar kota diharuskan kembali ke Jakarta.

"Sanksi bagi yang tidak hadir, kita lihat penyebabnya apa. Pokoknya nanti ada sanksi, kita bicarakan terlebih dahulu," ujarnya.

Selain itu, anggota Fraksi PPP dilarang melakukan interupsi saat mengikuti sidang paripurna pelantikan presiden dan wakil presiden. Hal itu dilakukan agar proses pelantikan pasangan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia berjalan dengan lancar.

"Dilarang melakukan interupsi, karena kita ingin proses pelantikan berlangsung khidmat dan lancar. Kita tunjukkan kepada luar negeri, keanggunan pelaksanaan acara sampai selesai," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini