Laporan Wartawan Wartakota Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR -- Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto akan mundur dari posisinya sebagai Ketua Harian Bidang Komunikasi Politik DPP PAN.
Pernyataan Bima Arya itu menyusul adanya Undang-undang Pemda yang salah poinnya melarang kepala daerah menjabat struktural di partai. Sebagai kepala daerah, dia sendiri harus fokus mengurus Kota Bogor.
"Ada atau tidak ada undang-undang pun saya siap mundur. Apalagi kalau memang ditegaskan dalam Undang-undang, saya siap untuk mundur dari jabatan di DPP PAN," katanya, Selasa (21/10/2014).
Bima menjelaskan, melepas jabatan Parpol sangat wajar karena kepala daerah terikat dengan sumpah jabatan dan ketika menjadi kepala daerah tidak boleh menjabat ketua parpol.
"Ini diperkuat dengan pernyataan bang Hatta Rajasa yang saat pelantikan saya sempat bilang kalau saya sudah diwakafkan untuk rakyat Bogor," ujarnya.