TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas perkara dugaan korupsi pengadaan Videotron di Kementerian Koperasi dan UKM, dengan tersangka Hendra Saputra.
Dalam vonisnya, mantan office boy PT Rifuel itu tetap dihukum satu tahun penjara.
"Menolak permohonan banding dan menguatkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama yaitu hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda 50 juta subsidair satu bulan kurungan," kata Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta M. Hatta dalam pesan singkatnya, Rabu (22/10/2014).
Hatta menyatakan putusan banding tersebut diketuk pada 9 Oktober 2014. Sidang tersebut, lanjutnya, dipimpin oleh Hakim Chairil Anwar.
Dikonfirmasi soal putusan banding, Penasihat Hukum Hendra, Ahmad Taufik menyatakan pihaknya akan melakukan konsultasi terlebih dulu dengan kliennya. Langkah ini dilakukan untuk memutuskan apakah akan melakukan kasasi atau tidak.
"Kami akan konsultasi ke Hendra, apakah dia mau kasasi atau tidak. Konsultasi dalam waktu dekat," ujarnya.
Tetapi, Ahmad mengungkapkan jika Jaksa melakukan kasasi maka pihaknya akan melakukan hal senada. "Kalau jaksa kasasi, kami akan kasasi juga," tegasnya.