News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Videotron

Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis Terdakwa Hendra

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus videotron, Hendra Saputra menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2014). Hendra seorang office boy yang dijadikan Direktur PT Imagi Media Jakarta dituntut 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp 50 Juta subsider 6 bulan penjara, dalam kasus proyek videotron senilai Rp 23,4 miliar, yang juga melibatkan Riefan Avran, putra Menteri Koperasi dan UKM, Syarif Hasan. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas perkara dugaan korupsi pengadaan Videotron di Kementerian Koperasi dan UKM, dengan tersangka Hendra Saputra.

Dalam vonisnya, mantan office boy PT Rifuel itu tetap dihukum satu tahun penjara.

"Menolak permohonan banding dan menguatkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama yaitu hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda 50 juta subsidair satu bulan kurungan," kata Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta M. Hatta dalam pesan singkatnya, Rabu (22/10/2014).

Hatta menyatakan putusan banding tersebut diketuk pada 9 Oktober 2014. Sidang tersebut, lanjutnya, dipimpin oleh Hakim Chairil Anwar.

Dikonfirmasi soal putusan banding, Penasihat Hukum Hendra, Ahmad Taufik menyatakan pihaknya akan melakukan konsultasi terlebih dulu dengan kliennya. Langkah ini dilakukan untuk memutuskan apakah akan melakukan kasasi atau tidak.

"Kami akan konsultasi ke Hendra, apakah dia mau kasasi atau tidak. Konsultasi dalam waktu dekat," ujarnya.

Tetapi, Ahmad mengungkapkan jika Jaksa melakukan kasasi maka pihaknya akan melakukan hal senada. "Kalau jaksa kasasi, kami akan kasasi juga," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini