TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, pemilihan pimpinan komisi DPR dan alat kelengkapan dewan (AKD) dapat dilakukan meskipun tanpa Koalisi Indonesia Hebat (KIH).
Menurutnya, hal itu tidak melanggar tata tertib. "Kalau tidak kuorum, diskors 30 menit, terus dilanjut, coba musyawarah mufakat. Kalau ngga musyawarah mufakat ya voting. Itu ada dalam tatib, sudah kita pelajari, sama sekali ngga melanggar," kata Fadli di Gedung DPR, Rabu (29/10/2014).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengaku bingung apa alasan empat fraksi yang tergabung dalam KIH, terdiri dari PDIP, PKB, NasDem dan Hanura tak juga menyerahkan nama.
"Selama ini kita sudah berusaha untuk mengakomodir, ketika itu bisa langsung. Tapi mau menenggang sebanyak empat kali paripurna, ini harusnya masuk MURI (Museum Rekor Indonesia)," kata Fadli.