TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sikap Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang akan membentuk DPR tandingan sangat disayangkan. Langkah tersebut dianggap tidak tepat karena pada dasarnya KIH sudah banyak diberikan kesempatan soal alat kelengkapan dewan dan pimpinan komisi.
"Kemarin kan mereka minta untuk diulur sampai waktu tertentu. Kalau ikuti tata tertib, skorsing itu hanya berlaku dua kali. Satu kali 24 jam. Ini kan sampai Paripurna yang keempat. Kurang leluasa apa? Setelah itu mereka minta lagi menunggu kabinet Jokowi, kabinet Jokowi sudah disampaikan nggak juga (setor). Kurangnya apa coba?" kata Politisi PKS Hidayat Nur Wahid di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/10/20144).
Menurut Hidayat mosi tidak percaya kubu Koalisi Indonesia Hebat (KIH) tersebut dianggap kurang tepat karena komisi dan alat kelengkapan dewan merupakan keputusan musyawarah mufakat.
"Mudah kok itu bacanya, nggak ada susahnya bahwa untuk memilih alat kelengkapan dewan dimulai dengan mengajukan nama-nama di paripurna lalu disepakati. Lalu itu dipilih melalui musyawarah, kalau tidak bisa paket," kata Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat ini.
Sebelumnya diberitakan, Politisi PDI Perjuangan Arif Wibowo mengatakan, langkah membentuk DPR tandngan ini dilakukan pihaknya untuk memastikan bahwa fungsi pemimpin DPR dapat berjalan dengan baik.
"Langkah ini demi menjaga berjalannya fungsi Pimpinan DPR RI, maka kami menunjuk beberapa nama untuk menjadi Pimpinan Sementara DPR," kata Arif dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10/2014).
Berikut adalah susunan Pimpinan DPR Sementara yang dibentuk KIH.
Ketua: Pramono Anung
Wakil Ketua: Abdul Kadir Karding
Wakil Ketua: Syaifullah Tamliha
Wakil Ketua: Patrice Rio Capella
Wakil Ketua: Dossy Iskandar