News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penghina Presiden Ditangkap

Wakil Ketua DPR Fadli Zon Dengarkan Curhat Ibu Penghina Jokowi

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon (kanan berbatik) berbincang dengan Mursidah (kerudung violet), orangtua M Arsyad, tersangka penghinaan dan pornografi terhadap Jokowi dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, di rumahnya, Jumat (31/10/2014).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyambangi kediaman orangtua Muhamad Arsyad (23), tersangka yang diduga menghina Jokowi dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri lewat pornografi, Jumat (31/10/2014).

Fadli mengendarai mobil sedan Toyota dengan nomor polisi RI 53 tiba sekitar pukul 09.30 WIB. Mursida, ibu Arysad, langsung menyalami Fadli Zon. Di teras kontrakannya yang sederhana di dekat Kali Cipinang, Mursida menceritakan awal mula ditangkapnya Arsyad.

"Anak saya sehari-hari bekerja jadi tulang punggung keluarga. Saya ingin anak saya dikeluarkan, saya mau minta ampun dengan Pak Jokowi," kata Mursida sambil berlinang air mata kepada Fadli. "Sabar dulu ya bu. Ibu maunya apa?" Tanya Fadli kepada Mursida.

"Saya ingin lihat anak saya pak. Ingin dia pulang. Mohon dibantu, saya enggak ingin apa-apa," sambung Mursidah. Perbincangan Fadli Zon dan Mursida hanya berlangsung sekitar 10 menit. Kepada Mursida, Fadli berjanji menemani keluarga menjenguk Arsyad.

Arsyad dituding mengedit gambar laki-laki perempuan yang tengah melakukan adegan seronok, dan menggantinya dengan wajah Jokowi dan Megawati yang kemudian diunggah ke facebook. Perbuatan Arsyad dilakukan di masa kampamye Pemilu Presiden 2014.

Pada 23 Oktober 2014 lalu petugas Mabes Polri menangkap Arsyad di kediamannya. Usai menjalani pemeriksaan 24 jam, warga Ciracas itu ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan UU ITE dan UU Pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini