TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III Bidang Hukum DPR, Ruhut Sitompul menilai Fadli Zon mengintervensi proses hukum kasus penghinaan Presiden Jokowi di Bareskrim Polri.
Ia pun mengingatkan Kepala Bareskrim, Komjen Pol Suhardi Alius agar tidak 'termakan' intervensi tersebut.
"Sebagai mitra kerja Komisi III, saya Ruhut Sitompul mengingatkan Kepala Bareskrim, jangan karena sama-sama orang Padang, sama-sama orang awak, dia mau melakukan dan menangguhkan penahananan MA!" tegas Ruhut saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (1/11/2014).
"Kalau main-main, nanti karier Suhardi Alius di kepolisian selesai. Enak aja mau intervensi," imbuhnya.
Tribun sudah berusaha mengkonfirmasi Suhardi Alius melalui telepon genggamnya. Namun, sejauh ini ia belum mengangkat panggilan. Sementara, Direktur II Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Kamil Razak menyatakan akan memberikan penjelasan perihal kasus ini pada Senin (3/11/2014).
Direktorat II Bareskrim Polri menetapkan tersangka dan menahan MA (23 th), karena memasang foto Jokowi dan Megawati Soekarnoputri hasil edit dengan content pornografi di akun facebook-nya. Ia dikenakan pasal UU Pornografi, pasal KUHP tentang pencemaran nama baik dan UU ITE. Dia terancam hukuman pidana penjara selama 12 tahun.
Beberapa hari lalu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon tampil dengan mendatangi rumah dan mengunjungi ibunda MA. Ia pun 'pasang badan' sebagai penjamin penangguhan penahanan tersangka MA dengan mendatangi kantor Bareskrim Polri. Dikabarkan pembebasan MA dari penahanan tinggal menunggu persetujuan Kabareskrim.
Menurut Ruhut, aksi 'pasang badan' Fadli Zon tersebut bagian dari pencitraan politik dan intervensi terhadap proses hukum mengatasnamakan Wakil Ketua DPR. Itu dilakukan karena kurang mengertinya Fadli Zon terhadap hukum.
Ia pun menyarankan agar Fadli Zon belajar hukum. "Dia memang background-nya apa? Lah, dia kan cuma kolektor keris," ujar Ruhut, yang 32 sebagai lawyer dan anggota Komisi III Bidang Hukum DPR 2009-2014 dan 2014-2019.
Ruhut menyatakan, Bareskrim Polri tidak bisa menangguhkan penahanan MA, tersangka kasus pornografi, pencemaran nama baik dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebab, ancaman hukuman MA di atas lima tahun.
Ruhut mengatakan, semua pihak harus melihat kasus ini secara objektif dan dari sisi hukum. Menurutnya, setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum. "Saya tegaskan, semua sama di depan hukum. Jangan dipermasalahkan soal dia tukang tusuk sate. Semua yang melanggar hukum, harus diproses," katanya.