TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan melaksanakan pemberhentian sementara (moratorium) penggunaan kawasan hutan selama enam bulan untuk keperluan korporat.
Keputusan tersebut diperoleh usai pertemuan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Siti Nurabaya Bakar dan pimpinan KPK di KPK, hari ini.
"Dalam kaitan usaha-usaha regulasi dan penataan SOP perizinan saat ini dan Bapak Peesiden dilakukan dalam satu pintu dalam 4-6 bulan ini maka kepada pejabat eselon satu di kementerian kehutanan dan lingkungan hidup saya tegaskan bahwa tidak ada keluar dulu izin moratorium maupun izin pinjam pakai atau pun penggunaan kawasan untuk keperluan korporat," ujar Siti saat memberikan keterangan pers bersama Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, di KPK, Jakarta, Jumat (7/11/2014).
Menurut Siti, ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman Bersama (NKB) antara KPK dan 12 Kementerian/Lembaga tentang percepatan pengukuhan kawasan hutan.
Presiden, lanjut Siti, ingin perizinan hutan diberikan melalui prosedur yang jelas secara adil, benar, clear, dan akuntabel.
"Dalam rangka penataan ini maka seluruh perizinan kita 'hold' dulu, kita tahan dulu sampai dengan SOP atau prosedur perizinan dan termasuk intergrasi seperti diharapkan bapak presiden. Proyeksinya antara empat sampai enam bulan," ungkap bekas Sekretaris Jenderal DPD RI.
Dalam pertemuan tersebut juga hadir Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Yuswandi A. Temenggung dan Deputi Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Badan Pertanahan Nasional, Gede Ariyuda.
Sebelumnya, KPK sedang menyidik kasus korupsi yang berkaitan dengan hutan. Terakhir kasus terkait hutan adalah urusan izin hutan di Riau yang Gubernurnya (Annas Ma'mun) tertangkap tangan penyidik.