Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AKBP Idha Endri Prastiono divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Pontianak.
Atas vonis tersebut, AKBP Idha mengaku keberatan dan mengaku akan mengajukan banding.
Vonis itu diberikan terkait kasus perampasan barang bukti mobil Mercedes Benz C 200 milik bandar narkoba bernama Aciu atas kasus yang ditangani AKBP Idha.
Lalu bagaimana komentar Polri terkait vonis tersebut ? Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Ronny F Sompie mengatakan proses penyidikan terdakwa telah sesuai dengan bukti dan fakta-fakta.
"Pertimbangan didalam proses penyidikan, bahwa tersangka bisa dipersangkakan dengan sebuah pasal pidana ternyata itu benar disidang," kata Ronny, Rabu (12/11/2014).
Ronny melanjutkan, apabila dalam persidangan tersebut terdakwa Idha tidak terbukti bersalah, maka terkesan pimpinan Polri mengkriminalisasikan anak buahnya.
Atas kasus itu, Ronny juga mengaku pihaknya sudah bekerja secara proporsional dalam menindak anggota yang bermasalah dalam hukum.
Ronny menambahkan atas kasus itu, masyarakat bisa menilai bahwa Polri tidak diskriminatif dan siap menindak tegas apabila ada anggota yang terjerat tindak pidana.
"Polri tidak diskriminasi, semuanya kita serahkan kepada mekanisme penegakan hukum," kata Ronny.