TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Runding Koalisi Indonesia Hebat (KIH), Pramono Anung Wibowo memastikan seluruh partai politik yang berada di dalam KIH sudah satu pemahaman mengenai kesepakatan dengan Koalisi Merah Putih mengenai Alat Kelengkapan Daerah (AKD) yang memerlukan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
"Kemarin sore sudah ada pertemuan Ketua Umum, Sekjen Partai dan Ketua Fraksi dan seluruhnya menyepakati, tidak ada satupun yang tidakk sepakat," ujar Pramono di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2014).
Pramono mengatakan, kesepakatan itu menyangkut empat hal, yaitu AKD dalam jumlah yang telah disepakati yaitu sebanyak 21. Kedua, perubahan Undang-Undang MD3 dan Tata Tertib melalui Badan Legislatif (Baleg).
Kemudian ketiga, penyelesaian revisi Undang-Undang sebelum tanggal 5 Desember 2014 mendatang dan keempat, ada kesepakatan terhadap perubahan pasal-pasal yang ada.
Mengenai pasal-pasal yang dimaksud, Pramono belum mau menjelaskan secara detail, sebab ia masih akan membahas pasal-pasal tersebut dengan perwakilan kubu Koalisi Merah Putih, Hatta Rajasa dan Idrus Marham.
"Ya itu pasal-pasal yang sebentar lagi akan saya dan Pak Hatta sama Pak Idrus mau omongin," ucap Pramono.