TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) PT Berkah Karya Bersama dinilai cacat. MA memutuskan hal tersebut terkait kasus sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).
"Maka dari situ saya melihat, putusan PK ini cacat,"ujar Kuasa hukum PT Berkah Karya Bersama, Andi F Simangunsong dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa(11/11/2014).
Putusan MA tersebut cacat karena kedua belah pihak sebelumnya sudah menyepakati guna menyelesaikan persoalan tersebut ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Harusnya MA menolak untuk memutuskan perkara TPI.
"Di dalam hukum kita secara tegas dinyatakan bahwa pengadilan negeri tidak boleh ganggu, tidak boleh intervensi proses BANI yang sedang berjalan," ujar Andi.
Sebelumnya, Ketua Komisi Yudisial (KY) SUparman Marzuki menegaskan bahwa pengadilan tidak punya kompetensi serta tidak memiliki wewenang untuk mengadili satu perkara yang telah disepakati oleh kedua pihak yang diselesaikan oleh BANI.
"Dan kalau ada ajuan gugatan ke mereka itu ditolak harusnya," tuturnya.