Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik Gayus P Tambunan di Gedung Bank Indonesia, Senin (17/11/2014).
Penyitaan itu dilakukan oleh tim eksekutor dari Kejaksaan Tinggi Jakarta Pusat. Hingga saat ini penyitaan masih berlangsung di Gedung Bank Indonesia.
Kapuspen Kejagung Tony S Spontana mengatakan saat ini tim baru menyita 6 kardus barang bukti.
"Barang yang disita sampai saat ini ada 6 dus, isinya uang dan valas," kata Tony di Kejagung.
Sebelumnya Kejagung juga sudah menyita aset milik Gayus Rp 74 miliar di BI. Gayus divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim pengadilan negeri tindak pidana korupsi, kemudian MA menolak permohonan kasasi.
Malah hukuman Gayus diperberat 8 tahun dalam kasus pencucian uang dan penyuapan penjaga tahanan untuk kabur. Sehingga total hukuman gayus 30 tahun dari kasus suap, pencucian uang, gratifikasi, dan pemalsuan paspor.
Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 94 95 96 97 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi Bab 3 - Halaman all
15 Latihan Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 SD Bab 2 Kurikulum Merdeka, Di Bawah Atap