Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (20/11/2014). Artha Meris akan mendengarkan putusan yang akan dibacakan Majelis Hakim untuknya.
Berdasarkan agenda yang diterima Tribunnews.com, agenda pembacaan putusan Artha Meris akan digelar pukul 09.00 WIB. Sebelumnya Artha Meris dituntut hukuman pidana penjara selama empat tahun enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa Artha Meris Simbolon dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan. Dikurangkan dari masa tahanan," kata Jaksa Irene Putri saat membacakan berkas tuntutan Meris, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (6/11/2014).
Jaksa juga menuntut Artha Meris dengan denda sebesar Rp 150 juta. Jika Artha Meris tidak membayar denda tersebut maka harus mengganti dengan pidana kurungan lima bulan penjara.
Menurut Jaksa, pertimbangan yang memberatkan Artha Meris adalah tidak mendukung pemberantasan korupsi yang dicanangkan pemerintah. Selain itu, Artha Meris juga kerap berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan.
"Sedangkan kondisi meringankannya adalah belum pernah dihukum," ucap Jaksa.
Artha Meris pun telah menyampaikan nota pembelaannya yang berjudul 'Kebenaran Diselimuti Kegelapan' yang dibaca selama lebih dari satu jam. Menurutnya, suatu saat nati kebenaran akan terbuka yang membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah atas kasus yang melandanya saat ini.
"Orang tidak bersalah tidak boleh dihukum. Saya adalah korban praktik korupsi yang masih sangat mendalam terjadi di Indonesia," kata Meris.