Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Muhammad Nasir menegaskan pemerintah akan mencopot gelar Profesor dari Musakkir bila Guru Besar Hukum Universitas Hasanudin itu dipidana di atas lima tahun. Pencopotan gelar profesor itu dibarengi dengan pemecatan Musakkir sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Nasir kepada wartawan mengatakan pencopotan itu sesuai dengan PP 53 tahun 2010, dan PP 73 tahun 2013 tentang PNS.
"Kalau itu diatas lima tahun penjara jelas dia berhenti, Itu sudah aturannya," kata Nasir di kantor Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla atau yang akrab dipanggil JK, di Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2014).
Mencabut gelar Profesor pada Musakkir kata dia harus melalui mekanisme sidang majelis kehormatan. Majelis akan menilai apakah Musakkir yang tertangkap basah tengah mengonsumsi sabu-sabu bersama seorang mahasiswi, layak dicabut gelar profesornya.
"Pelanggaran utama jika terjadi plagiarisme, kalau urusan pidana itu ahli hukum yang menentukan," terangnya.
Nasir mengaku sudah memanggil Rektor Universitas Hasanuddin, Dwia Aries Tina Pulubuhu, Rabu (19/11/2014) malam . Dari pertemuan itu Nasir menyimpulkan bahwa pejabat-pejabat kampus seperti Musakkir yang merupakan Pembantu Rektor III Unhas, harus menjalani test urine.
"Saya berfikir kembali apakah pejabat (kampus) nantinya di tes urine nya ya. Saya ingin semua pejabat moralnya baik," tandasnya.