News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kenaikan Harga BBM

Alasan Demokrat Belum Ikut Interpelasi: Kalau Jawaban Memuaskan, ya Selesai

Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto antrian kendaraan mengisi bahan bakar minyak (BBM) langsung mengular SPBU di Jalan Hayamwuruk, Jakarta Barat, Senin(17/11/2014) tak lama setelah Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan premium dari 6.500 rupiah menjadi 8.500 rupiah perliter. Warta Kota/henry lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Fraksi Partai Demokrat di DPR belum akan menggunakan hak interpelasi untuk menyikapi keputusan Presiden Joko Widodo menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM). Demokrat memilih bertanya secara langsung terlebih dulu kepada pemerintah.

"Dari Fraksi Partai Demokrat, kita ingin melakukan sesuatu yang sesuai dengan aturan dan perkembangan yang ada. Fraksi Partai Demokrat akan mempertanyakan mengapa harga BBM dinaikkan," kata Agus, di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2014).

Agus melanjutkan, pertanyaan yang diajukan Fraksi Demokrat harus dijawab dengan jelas oleh pemerintah. Pasalnya, Fraksi Demokrat memandang ada keanehan saat pemerintah menaikkan harga BBM di tengah turunnya harga minyak mentah.

Fraksi Partai Demokrat baru akan mempertimbangkan menggunakan hak interpelasi jika jawaban pemerintah tak memuaskan.

"Kalau jawaban pemerintah memuaskan, ya selesai. Tapi kalau sebaliknya, tentu kita bisa menaikkan statusnya, bisa interpelasi," ucapnya.

Wacana penggunaan hak interpelasi soal kenaikan harga BBM tengah bergulir di DPR. Sekretaris Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo berharap anggota fraksi yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat juga mendukung wacana tersebut.

Berdasarkan UU No 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) Pasal 194, hak interpelasi diusulkan oleh paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang anggota DPR dan lebih dari 1 (satu) fraksi.

Pengusulan hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dokumen yang memuat paling sedikit; a. materi kebijakan dan/atau pelaksanaan kebijakan Pemerintah yang akan dimintakan keterangan; dan b. alasan permintaan keterangan.

Usul tersebut akan menjadi hak interpelasi DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini