Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung mencegah dua tersangka kasus korupsi pengadaan lima unit mobil pemadam kebakaran di lingkungan Angkasa Pura I senilai Rp 63 miliar.
Lima unit mobil damkar rencananya ditempatkan di Bandara Adisucipto Yogyakarta, Bandara Achmad Yani Semarang, Bandara Adi Sumarmo Solo, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar dan Bandara Sam Ratulangi Manado.
Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Kejagung Sarjono Turin menuturkan, dua tersangka yang dicegah yaitu Direktur Utama AP I Tommy Soetomo dan Direktur PT Scientek Computindo Hendra Liem.
"Selain telah mencegah dua tersangka, kami juga masih fokus merampungkan berkas perkara kedua tersangka tersebut," kata Sarjono kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/11/2014).
Sarjono melanjutkan, penyidik tidak hanya berhenti sampai pada pencegahan dua orang saja. Penyidik juga akan mengembangkan penyidikan ke jajaran direksi Angkasa Pura I.
"Kalau pemberkasan dua tersangka sudah rampung semuanya, baru dievaluasi hasil penyidikannya. Selama masih ada indikasi ya kita teruskan," terangnya.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus R Widyopramono menambahkan, semua pihak yang terkait dan diduga terlibat akan segera dipanggil penyidik.
"Pastinya kalau ada pihak-pihak yang terkait dan terlibat dan ada buktinya. Jangan harap dia akan lenggang kangkung," tegas Widyopramono.
Widyopramono menambahkan pencana pemanggilan jajaran direksi AP I guna menggali peran Tommy yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Utama AP I Tommy Soetomo dan Direktur PT Scientek Computindo Hendra Liem ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Juli 2014 lalu.
Namun selama lima bulan, penyidik tak segera menyidik dan memeriksa Tommy. Ia pun belum ditahan sampai sekarang. Bahkan ia pun belum diperiksa penyidik.
Dalam kasus ini, Hendra Liem diduga kuat melakukan pemalsuan dokumen dalam mengurus impor lima unit Damkar tersebut. Perusahaan Hendra adalah pelaksana pengadaan yang memakai jasa pihak ketiga.