Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pimpinan Konsorsium PT Astra Graphia, Yusuf Darwin Salim dan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi.
Yusuf dan Irvanto akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas pemeriksaan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sugiharto. Sugiharto sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan paket elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) tahun 2011-2012.
"Mereka (Yusuf Darwin Salim) dan Irvanto Hendra Pambudi) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (24/11/2014).
Selain Yusuf dan Irvanto, penyidik KPK juga akan menggali informasi dari mantan Kepala Bagian Perencanaan Sekretariat Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan, Ekworo Boedianto. Sama seperti Yusuf dan Irvanto, Ekworo juga akan dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi untuk Sugiharto.
"Yang bersangkutan juga jadi saksi untuk tersangka S," ucap Priharsa.
KPK telah menetapkan status tersangka kepada pejabat Kemendagri bernama Sugiharto terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Penetapan tersangka atas nama Sugiharto itu dilakukan setelah KPK meningkatkan penyelidikan status kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP dari penyelidikan ke penyidikan.
Sugiharto merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 dengan nilai anggaran mencapai Rp 6 triliun. Dia diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan.
Di Kemendagri sendiri, Sugiharto menjabat Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan Pencatatan Sipil (Dukcapil).