TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam putusannya, PT DKI tetap tetap menghukum Akil yakni pidana penjara seumur hidup. Pengadilan tinggi menolak banding Akil dan menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang dijatuhkan sebelumnya.
"Kalau ditolak ya tentu kita akan kasasi," ujar Pengacara Akil, Tamsil Sjoekoer saat dihubungi, Jakarta, Selasa (25/11/2014).
Walau demikian, Tamsil mengaku pihaknya belum diberitahu soal putusan tersebut. "Belum ada pemberitahuan kepada kita dan Pak Akil," ujar Tamsil.
Sebelumnya, pada 30 Juni 2014, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Akil yakni hukuman penjara seumur hidup. Enam dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi terbukti secara sah dan meyakinkan.
Dakwaan pertama terkait penerimaan uang Rp 3 miliar dalam perkara Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Pilkada Kabupaten Lebak (Rp 1 miliar), Pilkada Kabupaten Empat Lawang (Rp 10 miliar dan 500.000 dollar AS), dan Pilkada Kota Palembang (Rp 19,866 miliar). Akil dijerat Pasal 12 c UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.