Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah lewat Menteri Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto menerbitkan surat pelarangan kepada seluruh jajaranya untuk tidak rapat bersama DPR.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella mengatakan, pemerintah masih merasa ada dua faksi di DPR.
"Jadi begini. Menteri itu kalau hadir ke DPR kan harus berhadapan dengan semua fraksi. Supaya semua fraksi mendapat informasi yang sama dari apa yang dijelaskan oleh menteri," kata Rio saat dihubungi, Selasa (25/11/2014).
Menurutnya, bukan pemerintah tak ingin berdialog dengan DPR saat ini. Namun, akan menjadi sia-sia, jika DPR yang dipandang pemerintah sampai saat ini belum sinkron.
"Tapi ini karena antara anggota DPR (KMP dan KIH) tidak sinkron. Pemerintah merasa, bagaimana saya bisa bekerja kalau DPR masih terbelah. Jangan kita mencari kambing hitam dalam persoalan ini," katanya.
Menurutnya, pemerintah tidak mau ikut campur urusan di DPR.
"Kalau hadir rapat misalnya, nanti malah kubu yang sebelah sana (KIH) marah-marah," kata Rio.
Diberitakan, Menteri Kabinet Kerja dan pejabat setingkatnya dilarang ke DPR untuk sementara waktu. Larangan ini dituangkan dalam Surat Edaran Seskab.
Surat Edaran itu bernomor SE-12/Seskab/XI/2014 dan bertanggal 4 November 2014. Surat itu ditandatangani oleh Seskab Andi Widjajanto dan ditujukan ke Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Staf Angkatan, Kepala BIN, dan Plt Jaksa Agung. Surat Edaran ini beredar di kalangan jurnalis.
Dalam surat itu, Presiden Jokowi meminta agar para menteri dan pejabat setingkatnya menunda pertemuan dengan DPR hingga lembaga wakil rakyat itu telah benar-benar solid. DPR memang telah sepakat islah, namun belum menjalankan poin-poin kesepakatan islah.
Berikut isi Surat Edaran Seskab, Senin (24/11/2014):
Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden dalam Sidang Kabinet Paripurna tanggal 3 November 2014, bersama ini dengan hormat kami mohon kepada para Menteri, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Negara RI, Para Kepala Staf Angkatan, Kepala Badan Intelijen Negara, dan Plt Jaksa Agung untuk menunda pertemuan dengan DPR, baik dengan Pimpinan maupun Alat Kelengkapan DPR guna memberikan kesempatan kepada DPR melakukan konsolidasi kelembagaan secara internal.
Surat Edaran ini agar segera dilaksanakan sampai ada arahan baru dari Bapak Presiden. Surat Edaran ini bersifat rahasia untuk kalangan terbatas tidak untuk disebarluaskan.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Sekretariat Kabinet,
(ditandatangani)
Andi Widjajanto