TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang terdakwa Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyitoh kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (27/11/2014).
Pada sidang perdana pekan lalu, Romi dan Masyitoh didakwa Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga melakukan suap kepada Akil Mochtar saat menjabat menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Kali ini, Masyitoh mengakui pernah memberikan keterangan palsu kepada penyidik KPK dan pada saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor. Masyitoh mengaku disuruh berbohong oleh terdakwa Muhtar Ependy.
"Sesuai permintaan saudara Muhtar saya sampaikan tidak kenal dia. Dan tidak pernah buat atribut (oleh Muhtar)," kata Masyitoh saat bersaksi untuk terdakwa Muhtar Ependy di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/11/2014).
Masyitoh menuturkan, perintah yang diinstruksikan Muhtar terjadi pada Oktober lalu dimana yang bersangkutan sehabis memberikan kesaksian untuk Akil Mochtar. Menurutnya, Ependy menelponnya pada saat tengah malam telepon seluluernya dalam keadaan mati.
"Saat itu (Muhtar telepon) sudah jam 12 malam. Dan saudara terdakwa telepon lewat adik saya yang bernama Yosi," tututrnya.
Masih kata Masyitoh, Muhtar Ependy juga meminta dirinya untuk berbohong seolah-olah tidak mengenal Muhtar. Masyitoh pun mengaku diintruksikan untuk mengatakan tidak pernah memesan atribut Pilkada di perusahaan Muhtar. "Kemudian juga (diminta) sampaikan saya tidak pernah pergi ke Bank Kalbar," ucapnya.
Padahal sebenarnya, Masyitoh mengakui bahwa sejak lama mengenal Muhtar Ependy yakni akhir 2012. Bahkan Muhtar menjadi langganan Masyitoh untuk memenuhi keperluan segala atribut kampanye. "Kemudian saya pernah pergi ke Bank Kalbar sesuai permintaan pak Muhtar untuk menyerahkan uang," aku Masyitoh.