TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Elfachri Budiman, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (27/11/2014), diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi korupsi pengalihan hak tanah PT KAI.
Selain memeriksa mantan Kepala BPN Kota Medan, penyidik Kejagung juga memeriksa seorang tersangka berinisial HL, Direktur Utama PT. Agra Citra Karisma.
"Keduanya hadir memenuhi panggilan penyidik, Kamis (27/11/2014) pukul 10.00 WIB kemarin," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony T Spontana, Jumat (28/11/2014).
Dijelaskan Tony, berdasarkan hasil pemeriksaan pada tersangka HL diketahui dari proses pengurusan perpanjangan Hak Guna Bangunan atas Tanah milik PT. Kereta Api Indonesia yang telah dibeli dari PT. Bonauli Real Estate.
Sementara dari pemeriksaan saksi Elfachri Budiman, diketahui kronogis proses peralihan kepemilikan Hak Guna Bangunan atas tanah milik PT. Kereta Api Indonesia yang di kuasai oleh PT. Agra Citra Karisma.
Untuk diketahui, dalam penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengalihan Hak Atas Tanah Perusahaan Jawatan Kereta Api (sekarang PT. KAI) menjadi Hak Pengelolaan Tanah Pemda Tingkat II Medan Tahun 1982.
Penyidik Kejagung sudah menetapkan tiga tersangka, mereka yakni : RH – Mantan Walikota Medan, Tersangka A – Mantan Walikota Medan, dan Tersangka HL - Direktur Utama PT. Agra Citra Karisma.