News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pollycarpus Bebas

Jokowi Didesak Batalkan Pembebasan Bersyarat Pollycarpus

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana kasus pembunuhan aktivis kemanusiaan Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto (tengah), berbicara kepada wartawan sebelum menjalani sidang perdana peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2011). Pollycarpus mengajukan PK karena berkeberatan dengan putusan vonis dua puluh tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung kepadanya. (tribunnews/herudin)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi untuk orang hilang dan korban tindak kekerasan (KontraS) meminta Presiden Joko 'Jokowi' Widodo bertanggungjawab atas pemberian pembebasan bersyarat Pollycarpus, terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM.

"Kami minta Pak Jokowi tanggungjawab untuk membatalkan pembebasan bersyarat terhadap Pollycarpus," kata Kadiv Pembelaan Hak Sipil dan Politik KontraS, Putri Kanesia kepada wartawan di Jakarta, Minggu (30/11/2014).

Selain itu, kata Putri, KontraS juga mendesak Jokowi supaya memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly tidak mengobral remisi atau pembebasan bersyarat terhadap pelaku kejahatan kemanusiaan.

"Kami juga minta kasus pembunuhan Munir diusut tuntas berdasarkan rekomendasi tim pencari fakta dan mengumumkan kepada masyarakat hasil dari temuan tim pencari fakta kasus pembunuhan Munir," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini