TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) kembali membahas revisi revisi undang-undang nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), Senin (1/12/2014) pascasidang paripurna Rabu (26/11/2014) kemarin.
Wakil Ketua Baleg Saan Mustopa mengatakan, salah satu agenda rapat adalah membahas sejumlah pasal yang akan direvisi sesuai kesepakatan antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dengan Koalisi Merah Putih (KMP).
"Pada rapat kali ini kami mendengarkan dulu masukan dari DPD RI tentang MD3. Masukan dimaksud adalah surat DPD RI kepada pimpinan DPR agar mereka dilibatkan dalam revisi UU MD3 sesuai ketentuan penyusunan perundangan-uandangan," kata Saan di Gedung DPR, Senin (1/12/2014).
Menurutnya, DPD sengaja diundang untuk itu yang pertama dalam rapat revisi UU MD3. Sementara itu, ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI Gede Pasek Suardika menyatakan pihaknya akan mendengarkan pandangan Baleg RI, pertama soal posisi DPD RI dalam pembahasan MD3 dan posisi RUU MD3 dalam Prolegnas.
"Kita sepakat bahwa masalah urgensi lebih kuat. Jadi DPD akan mendorong revisi UU MD3 diluar Prolegnas," katanya.
Sebelumnya rapat paripurna DPR pada Kamis lalu, memutuskan mengembalikan kepada Baleg RI untuk menentukan apakah UU MD3 masuk dalam Prolegnas atau dimasukkan kemudian setelah UU itu terevisi.
"Satu pasal itu bisa lama ketika tidak disepakati terlebih dahulu, kalau sudah disepakati maka formalitas pembahasannya bisa mudah," kata Gede Pasek.
Hadir perwakilan DPD RI antara lain Gede Pasek Suardika, AM Fatwa, Benny Ramdhani, Herdi Selamat Hood, dan lain-lain. Dari fraksi DPR sendiri belum seluruhnya hadir meski sudah ada perwakilan KIH dan KMP.