News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DPR Belum Tentukan Pengganti Busyro, Empat Pimpinan KPK Harus Legitimate

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas. (Bangka Pos/Ryan A Prakasa)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilihan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diprediksi akan mundur dari waktu yang ditentukan. Pasalnya, sampai saat ini DPR belum juga memutuskan siapa pengganti Busyro Muqoddas yang masa jabatannya berakhir pada tanggal 10 Desember.

Selain itu DPR juga akan menjalani masa reses pada 6 Desember mendatang. Banyak hal yang dikhawatirkan, termasuk legitimasi empat pimpinan KPK saat mengambil keputusan. Karena itu, DPR sebagai pihak yang bertanggung jawab atas mundurnya pemilihan pimpinan KPK harus membuat pernyataan. Pernyataan itu harus meyakinkan empat pimpinan KPK tetap legitimate.

"Empat itu legitimate, DPR harus katakan itu. Karena dia yang menunda pemilihan. Tidak bertentangan dengan UU juga. Itu lebih baik," kata Peniliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting di kantor ICW, Minggu (30/11/2014) kemarin.

Hal senada juga dikatakan Peneliti Hukum ICW, Lalola Easter. Dia menyatakan, empat pimpinan KPK tetap memiliki legitimasi dalam menjalankan pekerjaan dan mengambil keputusan. Hanya saja, kekurangan itu bisa dimanfaatkan menjadi sebuah hal yang diperdebatkan.

"Kalau Undang-undang hanya menyatakan kolektif kolegia, empat itu bisa saja tetap berjalan. Hanya kalau ada potensi deadlock makannya angkanya ganjil menghindari deadlock. Meskipun kolektif kolegial bisa tercapai. Ini menghindari gangguan terutama dalam melakukan penindakan," kata Lalola.

Pimpinan KPK memang belakangan mulai meyakinkan masyarakat, dengan jumlah pimpinan yang ada dapat menjalanlan pekerjaan dengan baik. Terlebih, chemistry sudah terbangun dan bisa melakukan efisiensi.

"Bolanya bukan di KPK. Tapi selesaikan masalah DPR untuk memilih satu calon. Kalau KPK mau bilang empat ya tidak apa-apa, tapi Undang-undang bilangnya lima," katanya.

Sementara, Peneliti MaPPI FHUI Dia Azhar mengatakan, kondisi ini sudah pernah terjadi saat masa kepemimpinan Antasari Azhar. Saat itu, KPK tetap bisa berjalan dengan baik. Hanya saja dikhawatirkan kondisi ini merupakan upaya untuk melemahkan KPK.

"Maka itu, kita mau sampaikan pada DPR, mau sampai kapan ini selesai. Harusnya jadi momentum juga bagi KMP dan KIH bersatu untuk menegakan hukum. Karena tahun depan pekerjaan semakin berat ada pemilihan pimpinan KY, kompolnas, hakim agung. Kalau nggak selesai mau sampai kapan," ujar Dio.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini