TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – DPR RI menggelar rapat paripurna di gedung DPR RI Jakarta, Selasa (2/12/2014).
Rapat memutuskan seluruh anggota DPR sepakat penyelesaian revisi Undang Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dibahas diluar program legislasi nasional (Prolegnas).
Selain itu, paripurna juga memutuskan bahwa revisi UU MD3 ini menjadi usul inisiatif DPR. Untuk itu revisi akan dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR mulai besok, Rabu (3/12/2014).
"Jadi semua setuju ya. Tanpa mengurangi substansi disepakati dalam satu kali. Demikian dua agenda jadi keputusan bersama," kata pimpinan rapat paripurna Taufik Kurniawan di gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/12/2014).
Tanpa ada penolakan, seluruh anggota DPR pun setuju dengan poin-poin pengambilan keputusan ini.
"Setuju," kata anggota serentak. Lalu Taufik mengetuk palu.
Usai paripurna, Taufik menjelaskan dengan disahkannya dalam Paripurna maka revisi UU MD3 akan mulai dibahas oleh Baleg terkait beberapa pasal yang jadi kesepakatan KIH-KMP. Soal keterlibatan DPD dan 13 usulan pasal yang minta direvisi, DPR sarankan diajukan dalam Prolegnas berikutnya, tidak bersamaan.
"Mudah-mudahan Kamis atau Jumat (disahkan paripurna)," katanya.
Diketahui, revisi UU MD3 ini sesuai dengan kesepakatan islah antara KMP dan KIH di parlemen. Mereka menargetkan bahwa revisi ini rampung sebelum massa reses anggota DPR yakni 5 Desember 2014.