TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol Sutarman sudah menerima permohonan pengunduran diri 12 anggota Polri yang selama ini berdinas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kapolri pun mengaku sudah mengklarifikasi pengunduran diri anggota Polri dari Kesatuan Bhayangkara.
"Dari pengunduran diri itulah, kita berhentikan dengan hormat. Dan sekarang menjadi pegawai KPK," ungkap Kapolri kepada wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (3/12/2014).
Sepakan yang lalu, jelas Kapolri, keputusan pemberhentian dengan hormat kedua-belas anggota Polri itu diambil Mabes Polri.
"Sebelumnya, kita panggil dulu. Kita minta mereka tanya dulu ke keluarga kamu, isterimu. Karena itu kan menyangkut masa depan yang bersangkutan yang usianya masih muda," jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan Kapolri, hingga sekarang masih belum ada peraturan mengatur mekanisme alih status anggota Polri ke Kementerian atau Lembaga dalam golongan tertentu. Termasuk pangkat AKP, Kompol dan AKBP.
"Yang sudah clear kemarin sudah kita berikan. Jadi kita memberikan keleluasaan untuk memilih beralih profesi dimana pun. Karena itu kan Hak Asasi setiap orang. Makanya kita berikan," ujarnya.