TRIBUNNEWS.COM, BALI - Musyawarah Nasional (Munas) IX Golkar akhirnya memutuskan pemecatan kepada sejumlah kader. Kader yang dipecat bertambah karena dianggap melanggar AD/ART partai.
Keputusan tersebut dibacakan pimpinan rapat paripurna Munas Golkar Ula Nukrawati di ruang Mangupura, Hotel Westin, Bali, Rabu (3/12/2014). Kader yang dipecat terkait Presidium Penyelamat Partai Golkar berjumlah 15 orang.
Mereka adalah Ace Hasan Syadzily; Lamhot Sinaga, Melchias Markus Mekeng; Andi Sinulingga; Lawrence Siburian; Agun Gunandjar Sudarsa; Leo Nababan; Agung Laksono; Priyo Budi Santoso; Yorrys Raweyai; Ibnu Munzir; Djasri Marin; Zainudin Amali Ricky Rachmadi dan Juslin Nasution. Selain itu kader yang dipecat lainnya yakni Agus Gumiwang serta Nusron Wahid.
"Partai Golkar menimbang, menetapkan, memutuskan keputusan musyawarah untuk menjatuhkan sanksi berupa diberhentikan sebagai anggota partai," katanya.
Ulla mengatakan mereka dicahut hak serta segala kedudukan pada masa bakti 2014-2019. Sedangkan mereka yang menjabat sebagai anggota DPR maka segera dilakukan pergantian antar waktu (PAW). Mereka yang menjabat sebagai anggota DPR yakni Melchias Markus Mekeng, Zainuddin Amali, Agun Gunandjar Sudarsa, Agus Gumiwang Kartasasmita, dan Nusron Wahid.
Saat pembacaan keputusan pemecataan tersebut, peserta munas berteriak memberikan dukungan dan bertepuk tangan. "Setuju, pecat," teriak mereka dalam rapat paripurna.