Laporan Wartawan Tribunnews.com, Y Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penangkapan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron, Selasa (2/12/2014), beserta tiga rekannya mendapat dukungan Forum Mahasiswa Madura (FORMAD) Jabodetabek.
"Kami mendukung sepenuhnya langkah KPK dalam beberapa hari terakhir, khususnya penangkapan terhadap empat orang terduga kasus korupsi gas alam," ujar Ketua Umum FORMAD Jabodetabek Izzat Muhammad Ghozali di Jakarta, Kamis (4/12/2014).
Menurut Izzat, tertangkap tangannya politikus Partai Gerindra yang juga Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan telah membuktikan lembaga pemberantasan korupsi itu tidak menutup terhadap prilaku korupsi yang terjadi di daerah, termasuk Madura.
FORMAD Jabodetabek berharap KPK tidak berhenti hanya menangani kasus Fuad yang diduga menerima suap terkait proyek pembelian gas alam. Menurut Izzat, masih banyak mafia migas yang berkeliaran di Madura, yang merasa kebal hukum.
"KPK jangan menangkap FAI dan ketiga orang ini Ada jaringan dan kroni yang membantu mereka dalam bekerja. Kami berharap KPK memberantas para mafia sehingga tanah kami bersih dari koruptor dan sengkuni yang menyengsarakan rakyat," imbuhnya.
KPK lebih dulu menangkap tiga orang lainnya yakni Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko, Darmono, dan Rauf. Darmono adalah prajurit TNI AL berpangkat kopral satu yang menjadi kurir Antonio. Sementara Rauf adalah kurir Fuad.
KPK berhasil menyita barang bukti uang senilai Rp 700 juta dalam pecahan uang Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Uang tersebut dimasukkan ke dalam tas bertuliskan 'I Love You' dan 'Happy Love' bermotif merah jambu.
Petugas KPK juga menyita uang senilai lebih dari Rp 4 Miliar dari rumah Fuad di Bangkalan. Uang tersebut ditemukan di berbagai tempat di rumah Fuad dan dibawa dalam tiga koper besar. Uang tersebut masih dalam proses penghitungan dengan mesin penghitung.
Antonio, Fuad dan Rauf sudah sebagai tersangka. Antonio dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a, serta pasal 5 ayat 1 huruf B serta pasal 13 jo pasal 55 ayat 1 KUHP, sementara FAI dan RF dikenakan pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, pasal 5 ayat 2 pasal 11 jo pasal 55 ayat 1 c1 KUHP. Dan Darmono langsung diserahkan petugas KPK kepada pihak TNL AL.