TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Imam Suroso mengingatkan Pemerintah untuk menagihkan hak-hak anak buah kapal (ABK) kapal penangkap ikan Korsel Oryong 501 yang tenggelam di laut Bering, Rusia beberapa hari lalu.
"Dalam hal ini Kemenlu dan KBRI perlu tagihkan ke perusahaan penyalur ABK terkait hak-hak ABK seperti asuransi, gaji, dan lain sebagainya," ujar Imam, Sabtu (6/12/2014).
Imam menegaskan jangan sampai hak-hak ABK Oryong 501 nasibnya terulang dengan 203 ABK Trinidad & Tobago yang sampai saat ini hak-haknya belum diberikan oleh perusahaan penyalur.
"203 ABK sudah bekerja selama 4 tahun, tapi hak-haknya tidak diberikan perusahaan penyalur. Belajar dari inilah, Pemerintah harus bisa pastikan agar hak-hak ABK Oryong 501 diselesaikan," tegas politisi PDI Perjuangan.
Karena itulah, ia meminta agar pemerintah memastikan TKI yang bekerja di luar negeri harus diasuransikan sehingga mereka terlindungi. "Sekali lagi saya minta Pemerintah harus pastikan semua TKI di luar negeri diasuransikan dan pastikan asuransi TKI bisa cair ketika ada TKI yang meninggal, sakit," tukas politisi Dapil Jawa Tengah III ini.
Sementara, Tim Pembela TKI Iskandar Zulkarnaen mengingatkan Pemerintah untuk bisa perjuangkan hak-hak ABK baik yang sakit maupun meninggal dunia. Ia mengatakan, Peraturan Pemerintah 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan pada Pasal 31Ayat 2b, disebutkan, jika awak kapal meninggal dunia, pengusaha angkutan di perairan wajib membayar santunan minimal 150 juta.
“Untuk ABK yang meninggal akibat kecelakaan kerja, pengusaha wajib membayar santunan minimal Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah),” katanya.
Iskandar berharap agar Pemerintah terus menerus bersinergi dengan pihak-pihak terkait untuk menangani kasus tenggelamnya kapal Oryong 501 ini. “Inilah momen bagi kabinet kerja untuk menunjukkan semangat kerja, kerja dan kerja,” ujarnya.