TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, Senin (8/12/2014), tiba-tiba mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ditanya wartawan tentang kedatangannya, Mahfud enggan berkomentar.
Nama Mahfud memang tidak tercantum pada jadwal pemeriksaan hari ini. Sesaat kemudian pihak KPK memberikan konfirmasi bahwa Mahfud akan diperiksa sebagi saksi untuk tersangka Raja Bonaran Situmeang (RBS).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RBS (Raja Bonaran Situmeang)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi, Priharsa Nugaraha, Jakarta, Senin (8/12/2014). Mahfud sendiri tiba di KPK sekitar pukul 13.00 WIB dan langsung masuk ke ruang lobby KPK.
Sekadar informasi, saat perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah kabupaten Tapanuli Tengah, Mahfud saat itu menjabat sebagai Ketua MK sekaligus ketua majelis hakim.
Pada putusannya, MK menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan Albiner Sitompul-Steven P.B. Simanungkalit dan pasangan Dina Riana Samosir-Hikmal Batubara.
Putusan tersebut menguatkan putusan KPU Tapanuli Tengah yang hasil resminya menyatakan pasangan Raja Bonaran Situmeang-Sukran Jamilan Tanjung menang.
Selang beberapa waktu usai dilantik, Bonaran ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada putusan bekas Ketua MK Akil Mochtar, Bonaran disebut terbukti menyuap Akil sebesar Rp 1,8 miliar. Uang itu diduga kuat terkait dengan pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Tapteng.