TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Wakil Bupati Lebak 2008-2013, Amir Hamzah, untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan suap pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis (11/12/2014).
Amir sendiri telah tiba di KPK. Namun, Amir tidak memberikan keterangan kepada wartawan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wakil Bupati Lebak 2013-2018, Amir Hamzah dan mantan calon Wakil Bupati Lebak, Kasmin, sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Penyidik telah menemukan, bukti permulaan yang cukup yang kemudian disimpulan diduga telah terjadi tindak pidana korupsi dan menetapkan AM dan K sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2014).
Menurut Johan, keduanya ditetapkan dalam pengembangan kasus suap sengketa Pilkada Lebak yang sudah menyeret Akil Mochtar, Atut Chosiyah Chasan, dan Tubagus Chaeri Wardana, serta Susi Tur Andayani.
Keduanya diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.