Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung menyita uang Rp 500 juta dari seorang tersangka swasta kasus korupsi bus TransJakarta tahun anggaran 2013.
Uang tersebut, disita dari Tersangka BS yang juga Direktur Utama PT. Mobilindo Armada.
"Selanjutnya uang dititipkan ke rekening penampungan dana titipan Kejaksaan Agung pada Bank BRI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony T Spontana di Kejagung, Kamis (11/12/2014) di Kejagung.
Dua tersangka sudah dibawa ke persidangan yakni Dradjat Adhyaksa dan Setyo Tuhu. Sementara yang masih tersangka di antaranya UP, P, BS, CCK, dan AS.