News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyidik Kejaksaan Sita Rp 500 juta dari Dirut PT Mobilindo Armada

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebuah bus angkutan perbatasan terintegrasi bus TransJakarta (APTB) menabrak portal jembatan rel kereta api di Jalan Matraman, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (19/11/2014). Beruntung kejadian tersebut tidak mengakibatkan kerusakan yang parah. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung menyita uang Rp 500 juta dari seorang tersangka swasta kasus korupsi bus TransJakarta tahun anggaran 2013.

Uang tersebut, disita dari Tersangka BS yang juga Direktur Utama PT. Mobilindo Armada.

"Selanjutnya uang dititipkan ke rekening penampungan dana titipan Kejaksaan Agung pada Bank BRI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony T Spontana di Kejagung, Kamis (11/12/2014) di Kejagung.

Dua tersangka sudah dibawa ke persidangan yakni Dradjat Adhyaksa dan Setyo Tuhu. Sementara yang masih tersangka di antaranya UP, P, BS, CCK, dan AS.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini