TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka Muhammad Nazaruddin (MNZ). Nazaruddin adalah tersangka dugaan gratifikasi proyek PT Duta Graha Indah (DGI) dan praktik pencucian uang dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA).
Usai memeriksa enam saksi pada Kamis pekan lalu, KPK kini memanggil tiga saksi lainnya untuk dimintai keterangannya. Para saksi tersebut antara lain Awod Mubarak Makky, Hj. Suzie Fauzah Hanum Tadjoedin, Eko Putranto. Ketidanya adalah pihak swasta.
"Ketiganya diperiksa sebagai tersangka untuk tersangka MNZ (M Nazaruddin)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Senin (15/12/2014).
Seperti diketahui, PT DGI merupakan pelaksana proyek Wisma Atlet. Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumsel tahun 2010-2011, Rizal disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Rizal diduga melakukan mark up atau penggelembungan anggaran. Adapun nilai kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 25 miliar.