TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana Kejaksaan Agung (Kejagung) menarik kembali para jaksanya yang bertugas di KPK menimbulkan tanda tanya besar.
Wakil Ketua KPK, Zulkarnain, mempertanyakan alasan penarikan tersebut sebab Kejagung memiliki 9 ribu jaksa lebih di seluruh Indonesia.
"Saya malah balik bertanya, berapalah jaksa di KPK ini? Saya pikir nggak lebih dari seratus. (Sementara) Seluruh Indonesia sekarang setahu saya sudah 9.000 (jaksa)," ujar Zulkarnain kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (15/12/2014).
Menurut Zulkarnain, jaksa di KPK tidak lebih dari 100 atau persisnya 96 orang jaksa.
Oleh karena itu, rencana Kejagung menarik jaksa di KPK itu jelas tidak tepat sebab Kejagung memiliki 9.000 jaksa yang tersebar di seluruh Indonesia.
Zulkarnain menuturkan, jaksa di KPK tersebut adalah PNS yang diperbantukan dengan masa kerja mencapai 10 tahun atau bisa dua kali perpanjangan masa kerja.
Oleh karena itu, penarikan jaksa tersebut harusnya dilakukan melalui komunikasi yang intensif dengan KPK dan tidak boleh secara mendadak.
"Artinya dalam batas-batas memungkinkan kan boleh 10 tahun mereka di sini dengan perpanjangan. Kalau nanti sudah promosi ke sana, sebelumnya kan dikordinasikan sehingga kita ambil juga yang baru penggantinya.
Tentu ini perlu juga penyesuaian, tentu menunggu agak-agak senior juga sehingga dengan cara penangangan perkara di sini dia juga solid lagi," tukas Zul.