News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Putusan MA Soal Sengketa TPI Harus Dilaksanakan

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemilik PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI), Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto (tengah) bersama jajaran direksi menggelar konferensi pers mengenai Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) yang siap siaran kembali, di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2014). Setelah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) dalam putusan nomor 238 PK/PDT/2014 yang menyatakan bahwa TPI dimiliki secara sah oleh Tutut, kini TPI siap untuk siaran kembali dalam waktu dekat. (Tribunnews/Jeprima)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali menegaskan putusan sengketa TPI sudah memiliki kekuatan hukum mengikat sehingga harus dijalankan.

“Putusan MA tentang kasus TPI yang menolak PK yang diajukan sehingga kembali keputusan kasasi. Kekuatan putusan secara teori sudah punya kekuatan tetap, sehingga harus dilaksanakan," kata Hatta, Rabu (17/12/2014).

Seperti diketahui, ada dua putusan yang berbeda, yakni MA memenangkan kubu Mbak Tutut, sedangkan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) memenangkan pihak Hary Tanoesoedibjo.

Hatta mengatakan dalam perkara perdata putusan MA bisa dikesampingkan jika kedua belah pihak (Mbak Tutut dan Hary Tanoesoedibjo) melakukan perdamaian.

"Jika kedua belah pihak melakukan perdamaian putusan MA bisa dikesampingkan, sebab dalam perkara perdata kemauan para pihak adalah merupakan yang tertinggi UU sesuai asas 'pacta sunt servanda' (sepakat yang tidak perlu dikuatkan dengan sumpah dan tindakan formalitas lainnya)," ujarnya.

Terkait dengan putusan BANI, Hatta mengatakan pihaknya telah membentuk tim untuk melakukan klarifikasi terhadap majelis yang memutus perkara sengketa TPI.

"Ini sudah dilakukan dan hasil dalam waktu dekat bisa diumumkan," katanya.

Namun dia menegaskan bahwa putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum mengikat memiliki kekuatan eksekutor yang harus dilaksanakan semua pihak.

Menanggapi hal itu, TPI mengapreasiasi positif sikap Ketua MA yang memberi kepastian hukum dalam kasus TPI. Dengan demikian tidak perlu ada keraguan lagi bagi aparat hukum dan aparat negara terkait lainnya dalam kasus ini untuk menjalankan putusan Peninjauan Kembali (PK) MA yg memenangkan Siti Hardiyanti Rukmana (Mbak Tutut) dalam sengketa TPI.

“Kami sangat mengapresiasi positif sikap MA yang sudah sudah terang benderang memberikan kepastian hukum dalam kasus TPI,” kata Sekretaris Perusahaan TPI, Melki Laka Lena kepada wartawan di Jakarta, menanggapi sikap MA dalam sengketa kepemilikan TPI.

Lebih lanjut, Melki Laka Lena mengatakan pihaknya juga sudah melakukan audiensi dengan DPR dalam hal ini Ketua DPR Setya Novanto untuk penyelesaian sengketa ini.

“Beliau (Ketua DPR-red) menyampaikan sesuai aturan hukum yang berlaku, keputusan PK MA merupakan keputusan hukum tertinggi, final dan mengikat serta ditaati dan dilaksanakan oleh para pihak dan aparat hukum,” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini