News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perppu Pilkada

Soal Pilkada, KPU Tak Terpengaruh Perpecahan Parpol

Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU, Husni Kamil Manik beserta anggota KPU dan Ketua Bawaslu, Muhammad beserta anggota Bawaslu menggelar konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2014). KPU dan Bawaslu sepakat menggelar Pilkada serentak pada September 2015, sembari menunggu pembahasan Perppu Pilkada oleh DPR. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak terpengaruh dengan adanya perpecahan partai politk dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Ketua KPU Husni Kamil Malik mengatakan, pihaknya hanya akan menentukan salah satu di antaranya kandidat yang memenuhi ketentuan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham), bukan mempersoalkan internal partai politiknya.

"KPU patronnya tetap ke Kemenkumham," ujarnya usai Diskusi Outlook 2015: Refleksi dan Proyeksi di Gedung Auditorium Wicaksana, Jakarta, Kamis (18/12/2014).

Dia menyebutkan, pihak tak ambil pusing perihal kekisruhan di internal parpol. Meski demikian, kata dia, kemungkinan akan ada dua versi partai yang mengajukan calonnya kepada KPU. "Konsentrasi kami, bukan mempersoalkan internal partai politiknya," katanya.

Namun, dia menduga, pihak yang tak tidak terakomodir akan berpotensi mengadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara (DKPP). Oleh sebab itu, pihaknya akan berkonsentrasi supaya kondisi ini tidak mengakibatkan penyelenggara pemilu mudah digugat ke DKPP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini