TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Kutai Timur, Isran Noor, menegasksan telah mencabut izin atau membekukan IUP PT Arina Kota Jaya.
Pembekuan izin tersebut, lantaran Bupati Isran mendapat rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Izin tambang itu sudah saya bekukan atas rekomendasi permintaan dari KPK. Jadi tidak ada masalah," ujar Isran usai diperiksa KPK, Jakarta, Senin (22/12/2014).
Walau demikian, Isran mengaku lupa kapan persisnya izin tersebut dibekukan. "Saya lupa. (Pembekuan) Sesaat setelah sidang Pak Anas saya dapat surat (rekomendasi) untuk membekukan," kata dia.
Terkait dugaan suap Rp 3 miliar yang diterimanya dari Permai Group miliki Nazaruddin, Isran kembali membantahnya. Dia menegaskan tidak tahu menahu terkait duit Rp 3 miliar yang disebut mengalir ke rekeningnya terkait pengusuran izin usaha pertambangan (IUP) PT Arina Kota Jaya.
Isran secara lantang menegaskan dirinya hanya mengurusi uang ratusan miliar untuk rakyat di Kutai Timur.
"Saya ndak ngurusi uang Rp 3 M. Yang saya urusin uang ratusan miliar untuk membangun rakyat Kutai Timur," ungkap Isran.
Sekedar informasi, dalam dakwaan bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Anas diduga melakukan pencucian uang melalui pembayaran uang Rp 3 miliar untuk IUP PT Arina Kota Jaya seluas 5 ribu 10 ribu hektar di Kecamatan Bengalon dan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur.
Uang Rp 3 miliar tersebut berasal dari Grup Permai yang dimiliki Anas bersama dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Surat dakwaan juga menyebutkan bahwa sebelum IUP itu diterbitkan, Nazaruddin memerintahkan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai (sekarang mantan) Yulianis untuk mengeluarkan dana perusahaan Rp 3 miliar dengan menerbitkan beberapa lembar cek untuk mengurus IUP melalui Khalilur.