News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dirjen PAS: Kejaksaan Setuju 49 Napi Koruptor Dapat Remisi

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panglima TNI terima Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI - Panglima TNI Jenderal TNI Dr. Moeldoko didampingi Aster Panglima TNI Mayjen TNI Ngakan Gede Sugiartha G., S.H., Passuspom TNI Mayjen TNI Maliki Mift, S.i.p., M.H., Kababinkum TNI Mayjen TNI Supriyatna, S.H., M.H., dan Kapuspen TNI Mayjen TNI M. Fuad Basya menerima audiensi Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI Handoyo Suderajad yang didampingi Staf, di Ruang Hening Gedung Sudirman Mabes TNI Cilangkap Jakarta Timur, Kamis (27/11/2014). (Puspen TNI)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) punya alasan tersendiri memberi remisi kepada 49 narapidana kasus korupsi.

Selain hak remisi narapidana diatur dalam Pasal 14 UU Nomor 12 Tahun 1995, Ditjen PAS telah mendapatkan rekomendasi dan persetujuan dari lembaga penegak hukum yang menangani perkara para terpidana tersebut.

Direktur Jenderal Pemasyakatan, Handoyo Sudrajat, mengatakan tak ada napi kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari 49 napi yang mendapatkan remisi Hari Raya Natal 2014.

"(49 napi penerima remisi) ini dari kejaksaan semua. Kalau yang kasus pidana terorisme kami koordinasi dengan BNPT dan Densus 88. Kalau beliau-beliau tidak setuju, yah kami tidak berikan. Tapi, beliau-beliau itu menyetujuinya," kata Handoyo melalui telepon, Jumat (26/12/2014).

"Itu diatur di sana (UU Pemasyarakatan). Kalau aparat penegak hukum yang menanganinya setuju, mau diapain," imbuhnya.

Pemberian remisi kepada narapidana kasus korupsi pada Natal kali ini menuai kecaman dari ICW.

Sebab, pemberian remisi tersebut menunjukkan inkonsistensi pemerintahan Jokowi-JK dalam pemberantasan korupsi, tidak membuat jera koruptor, tidak sesuai dengan PP Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur pengetatan pemberian remisi dan asimilasi kepada terpidana kasus kejahatan luar biasa, yakni korupsi, narkoba dan terorisme.

Apalagi, sebelumnya Menkum HAM Yasonna Laoly tidak mengabulkan 150 permohonan pemberian remisi terpidana kasus korupsi dalam rangka Hari Raya Natal 2014 kali ini. Ia mengaku hanya menyetujui pemberian remisi kepada 9.068 narapidana selain kasus korupsi.

Handoyo mengatakan, pemberian remisi kepada para napi kasus korupsi itu semata untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi hak narapidana.

"Itu diatur dalam Pasal 14 Undang-undang Pemasyarakatan. Kalau narapidana tersebut memenuh persyaratan, yah dia mendapat remisi," ujar Handoyo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini