Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo membantah banyaknya pendapat dan pemberitaan yang menyatakan pihaknya ragu-ragu untuk mengeksekusi terpidana mati.
Selain membantah pihaknya ragu-ragu, ia juga membantah apabila Kejagung dianggap mengulur-ulur waktu dalam mengeksekusi para terpidana.
Prasetyo tetap menegaskan, aspek yuridis maupun aspek hukum dari terpidana harus dipenuhi sebelum eksekusi dilakukan.
Dan Kejaksaan tidak ingin ada kesalahan setelah eksekusi dilakukan. Karena eksekusi berkaitan dengan nyawa, sekali dieksekusi, tidak bisa dikembalikan lagi.
"Jaksa hanya sebagai eksekutor, jangan salah. Kami hanya melakukan putusan inkacht. Semua proses hukum sudah tuntas. Jangan salahkan jaksanya yang ulur waktu, ada prasangka jaksa ragu-ragu," tegas Prasetyo, Selasa (30/12/2014).
Prasetyo lagi-lagi mengatakan aspek yuridis para terpidana harus dipenuhi. Sementara aspek teknis sangat mudah dilakukan, yakni tinggal berkoordinasi dengan Kapolda, Kanwil Kumham, Kesehatan dan lainnya.
Mantan politisi Nasional Demokrat itu melanjutkan, salah satu kendala bagi Kejagung sebagai eksekutor hukuman mati yaitu adanya adanya putusan Mahkamah Konstitusi No. 34/PUU-XI/2013 yang menyatakan peninjauan kembali (PK) dapat dilakukan lebih dari satu kali selama terdapat novum (bukti) baru.
Hal tersebut mendorong bagi para narapidana khususnya terpidana hukuman mati untuk terus menerus melakukan PK.
"Percayalah begitu aspek hukumnya sudah terpenuhi akan kita laksanakan. Sekali lagi, kami tidak ragu," kata Prasetyo.