Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Seleksi Calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Refly Harun, mempertanyakan independensi I Dewa Gede Palguna. Palguna pernah menjabat hakim MK, dan anggota DPR RI dari PDI-Perjuangan.
Hal itu mengemuka saat Palguna menjalani tes wawancara tahap II di depan Pansel Calon Hakim MK bentukan lembaga eksekutif di kantor Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2014).
"Posisi bapak sempat menyulitkan tim pansel. Bapak dulu pernah jadi hakim MK sekarang panselnya ada Pak Harjono dan Maruarar Siahaan. Ditambah lagi, dulu bapak politikus PDI P. Sekarang yang berkuasa Joko Widodo dari PDI P, bagaimana bapak menjamin akan objektif dan independen?" tanya Refly.
Palguna lantas menantang para pansel untuk melakukan pengecekan semua putusannya saat menjadi hakim MK pada 2003 hingga 2008 silam. Termasuk soal putusannya terkait sengketa yang melibatkan kader PDI Perjuangan di dalamnya.
"Saya yakin pansel tidak akan menemukan putusan saya yang memihak salah satu perkara, termasuk memihak PDI Perjuangan. Jadi saya jamin walau sekarang presiden dari PDI Perjuangan saya tetap objektif," tegas Palguna.
Palguna menambahkan saat menjadi hakim MK dirinya selalu menolak untuk bertemu dengan sahabat-sahabatnya baik yang satu partai maupun partai lain.
"Saya juga tak pernah berkomunikasi dengan Pak Harjono dan Maruarar Siahaan, termasuk Saldi Isra walaupun sahabat saya soal pansel MK," kata Palguna.
Palguna juga menegaskan bahwa dirinya didaftarkan oleh sahabatnya untuk kembali mencalonkan diri sebagai hakim MK. Sehingga kepentingannya terhadap penguasa, klaim Palguna, tidak akan terbukti.