Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meskipun ada penundaan eksekusi mati, namun anggaran untuk pelaksanaanya sudah disiapkan.
Hal itu pun dibenarkan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum Basuni Masyarif, Selasa (6/1/2015) di Kejagung.
"Surat dan biaya (anggaran) sudah dikeluarkan. Itu anggaran dari tahun lalu," kata Basuni.
Mengenai besaran anggaran dan biaya eksekusi per terpidana mati pun, Basuni enggan menjelaskan lebih rinci.
Basuni menambahkan anggaran tersebut sudah "cair" sehingga tinggal menunggu aspek yuridis para terpidana mati terpenuhi seluruhnya.
"Uang (anggaran) sudah cair. Itu satu anggaran masuk anggaran tahun lalu. Jadi kita mau pelaksanaan eksekusi serentak di satu tempat, bersamaan jadi tidak tercecer," tambahnya.
Sebelumnya, Kejagung mengatakan akan mengeksekusi enam terpidana mati di tahun 2014. Ternyata ada beberapa terpidana mati yang harus dipenuhi hak hukumnya karena kembali mengajukan PK dan masih ada beberapa berkas yang masih belum terpenuhi.
Dua orang terpidana mati kasus narkotika dari Batam yaitu AH dan PL, disaat terakhir malah mengajukan PK dan dikabulkan. Sehingga mereka akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam pada 6 Januari 2015.
Kemudian dua terpidana mati yang sudah pasti dieksekusi ialah GS, terpidana kasus pembunuhan berencana di Jakarta Utara dan TJ, terpidana kasus pembunuhan di Tanjung Balai, Karimun, Kepulauan Riau.
Keduanya menjalani hukuman di salah satu lapas di Nusa Kambangan. Eksekusi mati mereka telah mendapatkan izin dari Menteri Hukum dan HAM dan akan dilaksanakan di Nusa Kambangan, Jawa Tengah.
Serta dua terpidana lainnya yang akan menjalani eksekusi adalah WNA yang terlibat kasus narkotikan, yaitu ND warga negara Malawi dan MACM Warga Negara Brasil.
Saat ini Kejagung masih menunggu proses akhir untuk menyampaikan rencana eksekusi mati kedua WNA pada perwakilan negara mereka.