TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Tedjo Edhy Purdijatno mengungkapkan pergantian posisi kepala kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) yang kini dijabat Jenderal (Pol) Sutarman bisa dipercepat. Pun demikian bisa sesuai dengan masa purna tugas Jenderal pol Sutarman pada Oktober mendatang.
Menurut Tedjo, semuanya keputusan mengenai posisi Kapolri, adalah hak prerogratif presiden Joko Widodo untuk menentukannya.
Namun, kata Menkopolhukam, sejauh ini dirinya belum mendengar adanya perintah Presiden Joko Widodo ( Jokowi) agar pergantian Kepala Kepolisian RI (Kapolri).
"Enggak ada. masih panjang beliau (Kapolri Sutarman) kok tugas beliau. sehingga belum ada perintah penggantian," ungkap Tedjo kepada wartawan di kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (6/1/2015).
Kapolri Jenderal pol Sutarman akan memasuki masa purna tugas pada Oktober mendatang. Karena itu, kata Menkopolhukam, semuanya tergantung pada presiden Jokowi mengenai posisi Kapolri.
"Ya sesuai waktu pensiun (Oktober). Tapi itu tergantung pimpinan ya, pak presiden. kalau beliau mengkehendaki segera, bisa. atau akan sampai pensiun juga bisa. terserah beliau, penggunanya kan beliau," kata Tedjo.